Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dharma Wacana, terbentuk pada
tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 26/SK-R/UDW/X/2024
tentang Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Dharma Wacana
tertanggal 10 Oktober 2024. LPM pada awal pembetukannya merupakan unsur
penunjang yang berkedudukan langsung di bawah Rektor, yang memiliki tugas pokok
membangun, melaksanakan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan
secara keseluruhan. Fungsi dari LPM pada saat itu meliputi merancang perangkat
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu; pelaksanakan audit evaluasi
pelaksanaan penjaminan mutu; menginformasikan pelaksanaan penjaminan mutu
secara berkala.
Susunan organisasi LPM berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor
26/SK-R/UDW/X/2024 meliputi :
- Ketua
Lembaga Penjaminan Mutu
- Sekretaris
Lembaga Penjaminan Mutu
- Divisi
Informasi dan Data
- Divisi
Pengembangan Dokumen Mutu
- Divisi
Audit Mutu/Auditor
- UPM
Fakultas
Selanjutnya dalam Statuta Universitas Dharma Wacana Tahun 2024
menegaskan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unsur pelaksana penjaminan
mutu yang berkedudukan langsung di bawah Rektor. LPM mempunyai tugas
melaksanakan penjaminan terhadap proses penetapan dan pemenuhan standar mutu
tridarma perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. Secara organisasi
unsur pimpinan dalam Lembaga Penjaminan Mutu meliputi Ketua, Sekretaris, Divisi
Informasi dan Data, Divisi Pengembangan Dokumen Mutu dan Divisi Audit
Mutu/Auditor.
Tugas dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dharma Wacana
saat ini sebagaimana Keputusan Rektor UDW Nomor : 26/SK-R/UDW/X/2024 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas
Dharma Wacana yang menegaskan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai
Tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Dalam melaksanakan tugas,
Lembaga penjaminan Mutu mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pelatihan, konsultasi,
pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu;
- Mengembangkan dan melaksanakan sistem
penjaminan mutu akademik sesuai standar.
- Mengembangkan dan melaksanakan monitoring dan
evaluasi (monev) dengan melaksanakan audit mutu.
Adapun personil LPM saat ini terdiri atas Supardi, M.Kes. selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Sita Muharni, S.Kom., M.T.I. selaku Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu, Sapti Ayubbana, S.Kep.Ns, M.Kep. selaku UPM Fakultas Ilmu Kesehatan, Untoro Apsiswanto, S.T., M.T.I. selaku UPM Fakultas Teknologi Bisnis dan Sains, Drs. Joko Mulyono, M.AP selaku UPM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Fizzaria Khasbullah, S.TP., M.Si. selaku UPM Fakultas Pertanian.