Sejarah LPM



Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dharma Wacana, terbentuk pada tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 26/SK-R/UDW/X/2024 tentang Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Dharma Wacana tertanggal 10 Oktober 2024. LPM pada awal pembetukannya merupakan unsur penunjang yang berkedudukan langsung di bawah Rektor, yang memiliki tugas pokok membangun, melaksanakan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan secara keseluruhan. Fungsi dari LPM pada saat itu meliputi merancang perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi; memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu; pelaksanakan audit evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu; menginformasikan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala.

 

Susunan organisasi LPM berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 26/SK-R/UDW/X/2024 meliputi :


  1. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
  2. Sekretaris Lembaga  Penjaminan Mutu
  3. Divisi Informasi dan Data
  4. Divisi Pengembangan Dokumen Mutu
  5. Divisi Audit Mutu/Auditor
  6. UPM Fakultas


Selanjutnya dalam Statuta Universitas Dharma Wacana Tahun 2024 menegaskan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu yang berkedudukan langsung di bawah Rektor. LPM mempunyai tugas melaksanakan penjaminan terhadap proses penetapan dan pemenuhan standar mutu tridarma perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. Secara organisasi unsur pimpinan dalam Lembaga Penjaminan Mutu meliputi Ketua, Sekretaris, Divisi Informasi dan Data, Divisi Pengembangan Dokumen Mutu dan Divisi Audit Mutu/Auditor.

 

Tugas dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dharma Wacana saat ini sebagaimana Keputusan Rektor UDW Nomor : 26/SK-R/UDW/X/2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Dharma Wacana yang menegaskan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai Tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Dalam melaksanakan tugas, Lembaga penjaminan Mutu mempunyai fungsi :


  1. Melaksanakan pelatihan, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu;
  2. Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai standar.
  3. Mengembangkan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dengan melaksanakan audit mutu.

Adapun personil LPM saat ini terdiri atas Supardi, M.Kes. selaku  Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Sita Muharni, S.Kom., M.T.I. selaku Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu, Sapti Ayubbana, S.Kep.Ns, M.Kep. selaku UPM Fakultas Ilmu Kesehatan, Untoro Apsiswanto, S.T., M.T.I. selaku UPM Fakultas Teknologi Bisnis dan Sains, Drs. Joko Mulyono, M.AP selaku UPM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Fizzaria Khasbullah, S.TP., M.Si. selaku UPM Fakultas Pertanian.