TUGAS :
Menyusun rencana pengembangan mutu akademik,
melaksanakan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik, serta pendampigan
akreditasi.
Fungsi :
- Perencanaan kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu tingkat Universitas.
- Pengkoordinasian penyusunan dokumen dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada tingkat Universitas.
- Penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu (SPMI).
- Pengisian Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan laporan evaluasi diri (LED) perguruan tinggi setiap tahun.
- Pengarahan Gugus Mutu (GM) berdasarkan panduan SPMI untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev).
- Penyelenggaraan pendampingan dalam pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi.
- Pelaksanaan evaluasi sistem penjaminan mutu melalui monitoring dan evaluasi (Monev) serta audit mutu internal (AMI).
- Penyusunan format Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap unit kerja dilingkungan Universitas Dharma Wacana.
- Penyusunan laporan dan rekomendasi hasil monev dan audit mutu internal kepada Rektor.