Tupoksi Kepala LPM

TUGAS :

Menyusun rencana pengembangan mutu akademik, melaksanakan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik, serta pendampigan akreditasi.

Fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu tingkat Universitas.
  2. Pengkoordinasian penyusunan dokumen dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada tingkat Universitas.
  3. Penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu (SPMI).
  4. Pengisian Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan laporan evaluasi diri (LED) perguruan tinggi setiap tahun.
  5. Pengarahan Gugus Mutu (GM) berdasarkan panduan SPMI untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev).
  6. Penyelenggaraan pendampingan dalam pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi.
  7. Pelaksanaan evaluasi sistem penjaminan mutu melalui monitoring dan evaluasi (Monev) serta audit mutu internal (AMI).
  8. Penyusunan format Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap unit kerja dilingkungan Universitas Dharma Wacana.
  9. Penyusunan laporan dan rekomendasi hasil monev dan audit mutu internal kepada Rektor.