Gugus Mutu Fakultas

Tugas :

  1. Merencanakan kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu tingkat fakultas.
  2. Memeriksa hasil monitoring dan evaluasi tingkat program studi.
  3. Menyusun strategi pencapaian standar mutu dan melaksanakan evaluasi ketercapaian fakultas. 
  4. Menyusun laporan dan rekomendasi hasil monev kepada dekan dan LPM Universitas.
  5. Melaksanakan proses administrasi kegiatan penjaminan mutu tingkat fakultas.
  6. Melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan kaidah perarsipan yang baik dan update.
  7. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan atasan dan atasan tidak langsung.