Tupoksi Kabag Audit Mutu Internal / Auditor

 Tugas :

  1. Merencanakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi.
  2. Membimbing gugus mutu terkait pendampingan penyusunan LKPS dan LED.
  3. Memeriksa LKPS dan LED yang telah disusun oleh Koordinator Program Studi.
  4. Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan yang dilakukan oleh gugus mutu.
  5. Menyusun laporan tahunan.
  6. Melaksanakan tugas lain dari atasan.