Tugas :
- Merencanakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi.
- Membimbing gugus mutu terkait pendampingan penyusunan LKPS dan LED.
- Memeriksa LKPS dan LED yang telah disusun oleh Koordinator Program Studi.
- Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan yang dilakukan oleh gugus mutu.
- Menyusun laporan tahunan.
- Melaksanakan tugas lain dari atasan.